Beranda » Ekonomi » Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 2026 Online Lewat HP

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 2026 Online Lewat HP

Ribuan ibu hamil dan keluarga dengan balita kini mencari cara mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Pertanyaan yang sering muncul: “Apakah bisa daftar langsung lewat HP?”, “Berapa besar bantuan yang diterima?”, atau “Syaratnya apa saja?”

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan, khususnya yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Berdasarkan data Kemensos per Januari 2026, lebih dari 10,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tersebar di seluruh Indonesia dengan total penyaluran mencapai Rp 32,4 triliun per tahun.

Namun, masih banyak yang bingung dengan mekanisme pendaftaran, terutama setelah sistem beralih ke pendaftaran digital. Mitos seperti “harus punya koneksi ke RT/RW”, “harus bayar ke oknum”, atau “cuma bisa daftar offline” masih beredar luas di masyarakat.

Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Menerima Bantuan

Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup melalui akses kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.

Bantuan ini bersifat bersyarat, artinya penerima wajib memenuhi komitmen tertentu seperti memeriksakan kandungan secara rutin untuk ibu hamil, memberikan imunisasi lengkap untuk balita, dan memastikan anak usia sekolah tetap mengikuti pendidikan minimal 85% kehadiran. Jika kewajiban tidak dipenuhi tanpa alasan jelas, bantuan bisa dikurangi atau dihentikan sementara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan PKH, komponen penerima bantuan meliputi ibu hamil/nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia mulai 70 tahun ke atas. Khusus untuk kategori ibu hamil dan balita, bantuan diberikan dengan tujuan memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak optimal.

Yang perlu dipahami, PKH bukan program yang bisa didaftarkan sembarangan oleh siapa saja. Penerima harus masuk dalam basis data DTKS dan memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei berkala.

Besaran Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita 2026

Nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima dan jumlah komponen dalam satu keluarga. Berikut rincian lengkapnya untuk tahun 2026.

Kategori Penerima Bantuan per Tahun Bantuan per Periode (4x setahun)
Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 Rp 750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 3.000.000 Rp 750.000
Anak SD/MI Rp 900.000 Rp 225.000
Anak SMP/MTs Rp 1.500.000 Rp 375.000
Anak SMA/MA Rp 2.000.000 Rp 500.000
Bantuan Reguler (per KPM) Rp 3.200.000 Rp 800.000

Jadi, jika satu keluarga memiliki ibu hamil dan satu balita, total bantuan yang diterima dalam setahun bisa mencapai Rp 6 juta ditambah bantuan reguler Rp 3,2 juta, sehingga totalnya sekitar Rp 9,2 juta per tahun. Bantuan ini disalurkan setiap 3 bulan sekali (4 kali setahun) melalui rekening bank Himbara atau kantor pos.

Nominal ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial. Untuk informasi paling update, selalu cek website resmi Kemensos atau hubungi Dinas Sosial setempat.

Syarat Utama Pendaftaran PKH Ibu Hamil dan Balita

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan oleh Kemensos agar pendaftaran tidak ditolak sistem.

Kriteria Keluarga yang Bisa Mendaftar:

  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil survei BPS
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Memiliki salah satu komponen: ibu hamil, ibu nifas, atau anak balita (0-6 tahun)
  • Berkomitmen memenuhi kewajiban kesehatan sesuai protokol PKH
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain yang overlap
  • Memiliki NIK yang valid dan terintegrasi dengan Dukcapil

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Buku kesehatan ibu dan anak (KIA) atau surat keterangan hamil dari puskesmas/bidan
  • Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran balita
  • Nomor HP aktif yang bisa dihubungi
  • Rekening bank atas nama ibu/kepala keluarga (jika sudah punya)
Baca Juga:  Daftar Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah dan Selfie KTP 2026 Pasti Cair Cepat Aman

Nah, yang sering jadi kendala adalah data NIK yang tidak sinkron antara KTP, KK, dan database Dukcapil. Pastikan semua dokumen sudah sesuai dan tidak ada perbedaan penulisan nama atau nomor identitas.

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar di DTKS atau Belum

Sebelum mendaftar PKH, langkah pertama adalah memastikan apakah data keluarga sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tanpa terdaftar di DTKS, pendaftaran PKH tidak akan diproses.

Langkah Cek DTKS Lewat Website:

  1. Buka di HP atau laptop
  2. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
  3. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP atau NIK
  5. Masukkan kode captcha yang tertera
  6. Klik tombol “Cari Data”
  7. Jika data ditemukan, akan muncul nama dan status penerima bantuan
  8. Jika tidak ditemukan, artinya belum terdaftar di DTKS

Cara Alternatif Melalui Aplikasi:

Cek Bansos dari Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK dan data keluarga. Aplikasi ini menyediakan fitur notifikasi otomatis jika ada update status penerima bantuan.

Jika ternyata belum terdaftar di DTKS, jangan langsung menyerah. Proses pendaftaran DTKS masih bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat atau menunggu pendataan ulang yang dilakukan petugas survei dari BPS atau Kemensos.

Perlu diingat, DTKS diperbarui secara berkala melalui Pemutakhiran Data Terpadu (PDT) yang dilakukan pemerintah. Jika merasa memenuhi kriteria miskin tapi belum masuk DTKS, segera lapor ke RT/RW atau kelurahan untuk diusulkan dalam pemutakhiran berikutnya.

Cara Daftar PKH Ibu Hamil dan Balita Online Lewat HP

Kabar baiknya, sejak 2025 Kemensos membuka akses pendaftaran usulan PKH secara online melalui platform digital. Meski keputusan akhir tetap melalui verifikasi dan validasi, setidaknya masyarakat bisa mengajukan usulan tanpa harus datang ke kantor.

Prosedur Pendaftaran Online:

  1. Pastikan sudah terdaftar di DTKS dengan status “Eligible” atau “Layak”
  2. Buka browser HP dan kunjungi dtks.kemensos.go.id atau aplikasi
  3. Pilih menu “Usulan Penerima Bantuan” atau “Pengaduan/Usulan PKH”
  4. Klik “Daftar Akun Baru” jika belum punya akun, masukkan NIK dan email aktif
  5. Verifikasi email dengan klik link yang dikirim ke inbox
  6. Login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat
  7. Pilih jenis bantuan “PKH – Program Keluarga Harapan”
  8. Isi formulir dengan lengkap: data diri, alamat, komponen keluarga (ibu hamil/balita)
  9. Upload dokumen pendukung: foto KTP, KK, surat keterangan hamil/KIA anak
  10. Centang pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban PKH
  11. Klik “Kirim Usulan”
  12. Simpan nomor registrasi yang muncul untuk tracking status

Setelah usulan dikirim, sistem akan memproses dan meneruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk verifikasi lapangan. Petugas akan melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi riil.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung antrian di masing-masing daerah. Selama menunggu, pastikan nomor HP tetap aktif karena petugas akan menghubungi untuk koordinasi jadwal kunjungan.

Cara Daftar PKH Melalui RT/RW dan Kelurahan (Offline)

Bagi yang tidak familiar dengan sistem online atau tinggal di daerah dengan akses terbatas, pendaftaran masih bisa dilakukan secara offline melalui jalur RT/RW dan kelurahan.

Langkah Pendaftaran Offline:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi
  2. Datang ke kantor RT/RW setempat dan sampaikan niat untuk mengajukan PKH
  3. Minta formulir usulan calon penerima PKH (jika tersedia) atau tulis surat permohonan
  4. Isi formulir dengan lengkap dan jujur sesuai kondisi keluarga
  5. Lampirkan semua dokumen pendukung
  6. Minta RT/RW untuk membuat surat pengantar dan rekomendasi
  7. Bawa berkas lengkap beserta surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa
  8. Serahkan berkas ke bagian kesejahteraan sosial atau seksi pemberdayaan masyarakat
  9. Petugas kelurahan akan mencatat dan meneruskan usulan ke Dinas Sosial
  10. Tunggu petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data (verval)

Proses offline biasanya lebih lama dibanding online karena harus melalui birokrasi berjenjang dari RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Sosial. Namun, cara ini lebih cocok untuk masyarakat yang tidak terbiasa dengan atau butuh pendampingan langsung dari perangkat desa.

Jangan pernah memberikan uang atau imbalan apapun kepada RT/RW, petugas kelurahan, atau oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pendaftaran PKH. Semua layanan pendaftaran PKH adalah gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima PKH Ibu Hamil dan Balita

PKH bukan bantuan cuma-cuma tanpa syarat. Penerima wajib memenuhi komitmen terkait kesehatan dan pendidikan yang akan dimonitor ketat oleh pendamping PKH dan fasilitator.

Kewajiban untuk Ibu Hamil:

  • Memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan
  • Mendapat asupan gizi tambahan dan suplemen yang dianjurkan tenaga kesehatan
  • Mengikuti kelas ibu hamil jika tersedia di puskesmas atau posyandu
  • Melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadai, bukan dukun beranak
  • Memeriksakan kesehatan ibu nifas minimal 2 kali dalam 42 hari setelah melahirkan
Baca Juga:  Cara Mendapatkan Uang dari Facebook 2026: Monetisasi Cepat dan Mudah!

Kewajiban untuk Balita (0-6 tahun):

  • Mendapat imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal Kementerian Kesehatan
  • Ditimbang berat badan dan diukur tinggi badan secara rutin di posyandu minimal 1 bulan sekali
  • Mendapat Vitamin A sesuai jadwal pemberian
  • Memeriksakan kesehatan balita secara berkala untuk deteksi dini gangguan tumbuh kembang
  • Mengikuti stimulasi dini anak usia dini jika ada program PAUD di desa

Semua kewajiban ini akan dicatat dalam buku kesehatan ibu dan anak yang harus dibawa setiap kali kontrol. Petugas kesehatan akan melaporkan kehadiran penerima PKH ke pendamping PKH untuk di-input ke sistem.

Jika penerima tidak memenuhi kewajiban tanpa alasan yang bisa diterima (sakit berat, bencana, kondisi darurat), bantuan bisa dipotong 10-25% dari nominal yang seharusnya diterima atau bahkan dihentikan sementara hingga kewajiban dipenuhi kembali.

Jadwal Penyaluran dan Cara Pencairan Bantuan PKH 2026

Bantuan PKH disalurkan secara non-tunai (cashless) melalui rekening bank atau kantor pos setiap 3 bulan sekali. Berikut jadwal penyaluran untuk tahun 2026.

Periode/Tahap Bulan Penyaluran Keterangan
Tahap 1 Januari – Februari 2026 Sudah dicairkan
Tahap 2 April – Mei 2026 Sedang proses penyaluran
Tahap 3 Juli – Agustus 2026 Belum disalurkan
Tahap 4 Oktober – November 2026 Belum disalurkan

Jadwal ini dapat berubah sesuai kesiapan anggaran dan kebijakan Kemensos. Notifikasi penyaluran akan dikirim via SMS ke nomor HP yang terdaftar, biasanya 1-3 hari sebelum dana masuk rekening.

Cara Pencairan Bantuan:

Untuk penerima yang menggunakan rekening bank Himbara (, BNI, Mandiri, BTN), dana akan langsung masuk ke rekening dan bisa diambil melalui , mobile banking, atau teller bank. Untuk penerima yang belum punya rekening, bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.

Proses pengambilan di kantor pos cukup mudah, cukup tunjukkan identitas dan tanda tangan di kwitansi penerimaan. Petugas pos akan memberikan uang tunai sesuai nominal yang tertera di sistem.

Singkatnya, jangan tunggu lama-lama setelah dapat notifikasi SMS. Segera ambil bantuan maksimal 3 bulan sejak penyaluran, karena jika tidak diambil dana akan dikembalikan ke kas negara dan harus mengajukan pencairan ulang yang prosesnya lebih ribet.

Cara Cek Status Pencairan PKH Lewat HP

Untuk memantau apakah bantuan sudah cair atau belum, penerima bisa melakukan pengecekan mandiri melalui beberapa cara.

Metode Pengecekan Status:

  • Via Website: Buka cekbansos.kemensos.go.id, masukkan wilayah dan nama/NIK, lihat status “Sudah Disalurkan” atau “Belum Disalurkan”
  • Via SMS: Kirim format INFO(spasi)NIK ke nomor 0853-8888-2026 (khusus untuk penerima PKH terdaftar)
  • Via Aplikasi Cek Bansos: Download dari Play Store, login dengan NIK, cek menu “Status Penyaluran”
  • Via Call Center: Hubungi hotline Kemensos 119 atau 0853-1250-5050
  • Via Pendamping PKH: Hubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk konfirmasi status

Jika status menunjukkan “Sudah Disalurkan” tapi belum masuk rekening, tunggu maksimal 2×24 jam karena ada delay sistem antar-bank. Jika lewat dari itu masih belum masuk juga, segera lapor ke pendamping PKH atau datang ke Dinas Sosial dengan membawa bukti SMS notifikasi.

Waspadai modus penipuan yang mengaku dari Kemensos dan meminta transfer uang untuk “administrasi pencairan PKH”. Kemensos tidak pernah meminta biaya apapun untuk proses penyaluran bantuan.

Alasan Penolakan Pendaftaran PKH dan Solusinya

Tidak semua usulan pendaftaran PKH disetujui. Ada beberapa alasan umum yang membuat pendaftaran ditolak sistem atau petugas verifikasi.

Penyebab Umum Penolakan:

  • Data tidak ditemukan di DTKS atau status “Not Eligible”
  • NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan database Dukcapil
  • Alamat domisili tidak sesuai dengan data di KK
  • Kondisi ekonomi keluarga dinilai tidak memenuhi kriteria miskin saat verifikasi lapangan
  • Sudah menerima bantuan sosial lain yang overlap dengan PKH
  • Dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak valid
  • Tidak ada komponen yang memenuhi syarat (ibu hamil/balita/anak sekolah/disabilitas/lansia)

Solusi Jika Ditolak:

Jika penolakan karena belum terdaftar di DTKS, ajukan permohonan pemutakhiran data ke Dinas Sosial atau tunggu survei PDT berikutnya. Jika karena NIK tidak valid, segera perbaiki data kependudukan di Dukcapil. Jika karena alamat tidak sesuai, update KK di kelurahan agar alamat sama dengan domisili aktual.

Untuk penolakan karena kondisi ekonomi, ini yang paling sulit karena penilaian berdasarkan hasil kunjungan petugas yang melihat kondisi rumah, aset, dan penghasilan keluarga. Jika merasa penilaian tidak adil, bisa mengajukan keberatan ke Dinas Sosial dengan menyertakan bukti-bukti pendukung kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Dampak Bahaya Nama Masuk FDC Pinjol Bagi Riwayat Keuangan Kamu di 2026!

Jangan berkecil hati jika ditolak. Terus monitor pemutakhiran data DTKS dan ajukan usulan ulang saat ada kesempatan berikutnya. Proses seleksi PKH memang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.

Kontak Layanan dan Pengaduan PKH

Jika mengalami kendala terkait pendaftaran, pencairan, atau pemenuhan kewajiban PKH, beberapa kanal layanan dapat dihubungi.

Layanan Pengaduan Kemensos:

Aplikasi Pengaduan:

  • Download aplikasi SEMBAKO (Sistem Pengaduan Masyarakat Kemensos) dari Play Store
  • Login dan ajukan pengaduan dengan melampirkan bukti dan kronologi masalah

Dinas Sosial Setempat:

  • Datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
  • Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, nomor registrasi PKH (jika sudah terdaftar)
  • Sampaikan keluhan ke bagian PKH atau pelayanan pengaduan

Media Sosial Resmi:

  • Instagram: @kemensos_ri
  • Twitter: @Kemensos_RI
  • Facebook: Kementerian Sosial RI

Saat mengadu, sampaikan kronologi masalah dengan jelas, sertakan nomor NIK, nama lengkap, alamat lengkap, dan bukti pendukung seperti screenshot atau foto dokumen. Semakin detail informasi yang diberikan, semakin cepat proses penanganannya.

Jika pengaduan ke Kemensos tidak mendapat respons memuaskan dalam 14 hari kerja, bisa melaporkan ke LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di website lapor.go.id atau aplikasi LAPOR!.

Kesimpulan

Pendaftaran PKH untuk ibu hamil dan balita kini semakin mudah dengan sistem online yang bisa diakses lewat HP. Namun, kunci utamanya adalah memastikan data keluarga sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah. Bantuan yang cukup besar ini sangat membantu meringankan beban keluarga dalam menjaga kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang balita.

Yang terpenting, jangan pernah percaya pada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan nama ke daftar PKH dengan imbalan sejumlah uang. Semua proses pendaftaran, verifikasi, hingga pencairan bantuan PKH adalah gratis dan transparan. Semoga panduan ini membantu keluarga yang memang berhak mendapatkan akses bantuan sosial untuk kehidupan yang lebih baik. Tetap semangat dan selalu jaga kesehatan ibu dan anak!


Sumber dan Referensi:

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Program Keluarga Harapan, data resmi dari Kementerian Sosial RI yang dipublikasikan melalui portal kemensos.go.id, serta Pedoman Umum PKH Tahun 2026. Informasi mengenai besaran bantuan, jadwal penyaluran, dan prosedur pendaftaran mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu mengecek update terkini melalui website resmi Kemensos atau menghubungi Dinas Sosial setempat.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

1. Apakah pendaftaran PKH berbayar atau gratis?

Pendaftaran PKH sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Mulai dari pengajuan usulan, verifikasi data, hingga pencairan bantuan, semua prosesnya tidak memerlukan pembayaran sepeserpun. Jika ada oknum RT/RW, petugas kelurahan, atau orang yang mengaku dari Dinas Sosial meminta uang dengan alasan mempercepat proses atau memasukkan nama ke daftar penerima, itu adalah penipuan. Laporkan segera ke call center Kemensos 119 atau polisi setempat jika menemui praktik pungli semacam ini.

2. Berapa lama proses pendaftaran PKH sampai bantuan cair?

Proses dari pengajuan usulan hingga bantuan pertama cair memakan waktu bervariasi, biasanya 2-6 bulan tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah. Tahapannya meliputi: pengajuan usulan (1-2 minggu), verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial (2-4 minggu), penetapan sebagai KPM PKH (1-2 bulan), pembuatan rekening atau pengaktifan akun (2-4 minggu), hingga penyaluran bantuan sesuai jadwal tahapan. Jadi, jangan berharap langsung cair dalam hitungan hari atau minggu. Bersabarlah dan pastikan selalu memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

3. Apakah ibu hamil yang baru hamil 1 bulan sudah bisa daftar PKH?

Bisa. Tidak ada batasan minimal usia kandungan untuk mendaftar PKH kategori ibu hamil. Yang penting sudah ada surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas dan keluarga memenuhi kriteria miskin yang terdaftar di DTKS. Namun, untuk mendapatkan bantuan penuh, ibu hamil tetap wajib memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama masa kehamilan dan melahirkan di fasilitas kesehatan. Semakin awal mendaftar, semakin besar peluang bantuan cair sebelum persalinan untuk membantu biaya persiapan kelahiran.

4. Bagaimana jika tidak punya rekening bank untuk terima bantuan PKH?

Tidak masalah. Penerima yang belum memiliki rekening bank akan difasilitasi oleh Kemensos untuk membuka rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) secara gratis. Petugas pendamping PKH akan membantu proses pembuatan rekening dengan membawa KTP dan KK. Jika di wilayah penerima tidak ada bank Himbara atau akses sangat sulit, bantuan bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli saat pengambilan. Jadi, tidak ada alasan tidak bisa menerima bantuan karena belum punya rekening.

5. Apakah penerima PKH boleh bekerja atau punya usaha kecil-kecilan?

Boleh. PKH tidak melarang penerimanya untuk bekerja atau berusaha mencari penghasilan tambahan. Justru program ini mendorong kemandirian ekonomi keluarga miskin. Yang penting, penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga masih dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai kriteria BPS. Jika suatu saat kondisi ekonomi membaik dan naik kelas (tidak lagi masuk kategori miskin berdasarkan hasil survei atau verifikasi), maka bantuan akan dihentikan dan dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan. Ini adalah mekanisme normal untuk memastikan bantuan tepat sasaran.