Biaya kesehatan yang terus meningkat membuat banyak keluarga kurang mampu kesulitan mengakses layanan medis. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan PBI yang sepenuhnya gratis untuk masyarakat tidak mampu.
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan nasional yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN. Per Maret 2026, tercatat lebih dari 96 juta jiwa masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta PBI dan bisa berobat gratis ke fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan mandiri yang harus bayar iuran bulanan, PBI tidak memungut biaya sepeserpun. Namun tidak semua orang bisa mendaftar karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi berdasarkan data kependudukan dan tingkat kesejahteraan keluarga.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak?
BPJS Kesehatan PBI adalah skema kepesertaan jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar pemerintah. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penentuan siapa yang berhak menjadi peserta PBI dilakukan melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini terintegrasi dengan Dukcapil untuk memastikan keakuratan informasi kependudukan penerima bantuan.
Peserta PBI mendapat hak pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS mandiri kelas 3, mencakup rawat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, hingga cuci darah. Satu-satunya perbedaan hanya pada kelas perawatan rumah sakit yang diprioritaskan untuk kelas 3.
Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
Memahami perbedaan antara kedua jenis kepesertaan ini penting agar tidak salah dalam pendaftaran. Berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | BPJS PBI | BPJS Non-PBI (Mandiri) |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Gratis (ditanggung pemerintah) | Bayar sendiri setiap bulan |
| Besaran Iuran | Rp 0 per bulan | Rp 42.000 – Rp 150.000 per bulan |
| Kelas Perawatan | Kelas 3 (ruang rawat isi 4-6 orang) | Kelas 1, 2, atau 3 (sesuai pilihan) |
| Syarat Kepesertaan | Terdaftar di DTKS Kemensos | Tidak ada syarat khusus |
| Pendaftaran | Melalui Dinsos/kelurahan | Online atau kantor BPJS |
| Masa Aktif | Sepanjang status tidak mampu | Selama rutin bayar iuran |
| Layanan Kesehatan | Sama (lengkap) | Sama (lengkap) |
| Bisa Naik Kelas | Tidak (harus pindah mandiri) | Bisa kapan saja |
Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan tahun 2026, peserta PBI tidak bisa upgrade kelas perawatan kecuali mengubah status kepesertaan menjadi mandiri dan membayar iuran sendiri.
Penting dipahami bahwa meskipun gratis, peserta PBI tetap mendapat layanan kesehatan yang komprehensif. Tidak ada perbedaan kualitas pelayanan medis antara peserta PBI dengan peserta mandiri dalam hal tindakan medis, obat-obatan, atau pemeriksaan penunjang.
Syarat dan Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI 2026
Tidak semua warga yang merasa tidak mampu otomatis bisa menjadi peserta PBI. Penentuan kelayakan dilakukan melalui sistem penilaian objektif berdasarkan indikator kesejahteraan yang terukur.
Kriteria Utama Kelayakan PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran DTKS, seseorang berhak menjadi peserta PBI jika memenuhi kondisi berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Masuk kategori desil 1 sampai 4 (40% penduduk termiskin)
- Status ekonomi keluarga di bawah garis kemiskinan daerah setempat
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan di bawah UMR
- Tidak memiliki aset berharga seperti kendaraan roda 4, tanah luas, atau usaha besar
- Kondisi rumah tidak layak huni atau menumpang
- Tidak ada anggota keluarga yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN
Indikator Penilaian Kesejahteraan
Pemerintah menggunakan 14 indikator untuk menilai tingkat kesejahteraan keluarga. Semakin banyak indikator yang terpenuhi, semakin tinggi prioritas untuk menjadi penerima PBI:
Kondisi Tempat Tinggal Luas lantai kurang dari 8 m² per orang, lantai masih tanah, dinding bambu/kayu murahan, tidak punya kakus sendiri, atau sumber air bersih sangat terbatas.
Aset dan Fasilitas Tidak punya tabungan atau barang berharga, tidak memiliki kendaraan bermotor, dan tidak ada akses ke fasilitas dasar seperti listrik memadai.
Status Pendidikan dan Kesehatan Kepala keluarga berpendidikan rendah (SD atau tidak tamat SD), ada anggota keluarga yang putus sekolah karena biaya, atau ada anggota keluarga dengan disabilitas/penyakit kronis tanpa biaya pengobatan.
Kemampuan Ekonomi Penghasilan keluarga di bawah Rp 1.500.000 per bulan, tidak bisa makan protein hewani lebih dari sekali seminggu, dan sering kesulitan membeli pakaian baru.
Data ini dikumpulkan melalui survei langsung ke lapangan oleh petugas desa/kelurahan dan diverifikasi oleh Dinsos kabupaten/kota sebelum diintegrasikan ke sistem DTKS nasional.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengajukan diri sebagai calon penerima PBI, warga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Foto rumah tampak depan, dalam, dan samping
- Surat pernyataan tidak memiliki BPJS Kesehatan aktif
- Surat keterangan penghasilan (jika ada pekerjaan informal)
- Bukti kepemilikan aset (untuk verifikasi kondisi ekonomi)
Semua dokumen diserahkan ke RT/RW setempat untuk diteruskan ke kelurahan atau langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota.
Cara Membuat dan Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
Proses pendaftaran PBI berbeda dengan pendaftaran BPJS mandiri karena melibatkan verifikasi data kemiskinan oleh beberapa instansi. Berikut langkah lengkapnya.
Melalui Kelurahan atau Desa Setempat
- Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa persyaratan dokumen lengkap
- Mengisi formulir data keluarga dan kondisi ekonomi yang disediakan petugas
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas kelurahan bagian kesejahteraan sosial
- Petugas akan melakukan survei ke rumah dalam waktu 1-2 minggu untuk validasi data
- Jika lolos verifikasi awal, data akan dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinsos (bisa memakan waktu 1-3 bulan)
- Jika disetujui, nama akan masuk dalam daftar usulan penerima PBI ke Kemensos
- Setelah SK keluar, data peserta dikirim ke BPJS Kesehatan untuk penerbitan kartu
Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Untuk proses lebih cepat, warga juga bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial:
- Datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota dengan membawa persyaratan lengkap
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas pendaftaran
- Isi formulir Data Keluarga Miskin (DKM) dengan lengkap dan jujur
- Serahkan semua dokumen persyaratan untuk diverifikasi
- Petugas akan melakukan input data ke sistem DTKS
- Tunggu jadwal kunjungan verifikasi dari tim lapangan Dinsos
- Tim akan datang ke rumah untuk memvalidasi kondisi sebenarnya
- Hasil verifikasi akan diproses dan diintegrasikan ke database DTKS nasional
Setelah data masuk DTKS dan disetujui Kemensos, BPJS Kesehatan akan otomatis menerbitkan nomor kepesertaan dan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat peserta atau bisa diambil di kantor BPJS terdekat.
Cek Status Kepesertaan PBI
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta PBI atau belum, lakukan pengecekan melalui cara berikut:
- Akses aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan (PBI atau Non-PBI)
- Jika statusnya PBI, iuran akan tertera Rp 0 dengan keterangan “Penerima Bantuan Iuran”
Bisa juga cek langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk pengecekan manual oleh petugas.
Waktu Proses dan Berlaku Kartu BPJS PBI
Proses pendaftaran hingga kartu terbit membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena melalui tahapan verifikasi ketat. Secara umum, timeline yang harus dilewati adalah:
Tahap Pengajuan di Kelurahan: 1-2 minggu Meliputi pengumpulan dokumen, pengisian formulir, dan survei awal kondisi rumah tangga oleh petugas kelurahan.
Tahap Verifikasi Dinsos: 1-3 bulan Dinsos akan melakukan kunjungan lapangan, validasi data, dan input ke sistem DTKS. Proses ini bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan data valid.
Tahap Persetujuan Kemensos: 1-2 bulan Data yang sudah diverifikasi Dinsos dikirim ke Kemensos untuk diproses dan ditetapkan dalam SK penerima PBI periode tertentu.
Tahap Penerbitan Kartu BPJS: 2-4 minggu Setelah SK keluar, BPJS Kesehatan menerbitkan nomor peserta dan mencetak kartu fisik yang dikirim ke alamat atau bisa diambil di kantor.
Total waktu dari pengajuan hingga kartu terbit bisa mencapai 3-6 bulan berdasarkan pengalaman di berbagai daerah. Waktu ini dapat berubah sesuai kebijakan dan kecepatan birokrasi daerah masing-masing.
Kartu BPJS PBI berlaku sepanjang status penerima masih tercatat dalam DTKS sebagai keluarga miskin. Tidak ada masa kadaluwarsa selama kondisi ekonomi tidak berubah signifikan. Namun pemerintah melakukan pemutakhiran data DTKS setiap 3 tahun untuk memastikan yang menerima bantuan benar-benar yang berhak.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS PBI
Peserta PBI berhak mendapat layanan kesehatan komprehensif tanpa dipungut biaya sepeserpun selama mengikuti prosedur yang berlaku. Cakupan layanannya sama dengan peserta BPJS mandiri.
Layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta bisa berobat gratis ke fasilitas kesehatan primer yang sudah dipilih saat pendaftaran:
- Puskesmas dan jaringannya (Pustu, Poskesdes)
- Klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS
- Dokter praktik perorangan rekanan BPJS
- Pemeriksaan kesehatan umum dan gigi
- Pemberian obat sesuai formularium nasional
- Tindakan medis dasar seperti jahit luka, suntik, nebulizer
- Pemeriksaan ibu hamil (ANC) dan imunisasi anak
- Pelayanan KB dan konseling kesehatan
Layanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (FKTL)
Jika butuh penanganan spesialis, peserta PBI bisa dirujuk ke rumah sakit dengan layanan mencakup:
- Konsultasi dokter spesialis semua bidang
- Pemeriksaan penunjang (lab, rontgen, USG, CT scan, MRI)
- Tindakan medis spesialis (endoskopi, kemoterapi, hemodialisa)
- Rehabilitasi medik (fisioterapi, terapi wicara)
- Pelayanan darah dan transfusi
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi spesialis
Layanan Rawat Inap
Saat harus dirawat di rumah sakit, peserta PBI mendapat:
- Kamar perawatan kelas 3 (ruang isi 4-6 orang)
- Semua biaya visite dokter dan tindakan medis
- Obat-obatan selama perawatan
- Makan 3 kali sehari
- Alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Biaya operasi besar maupun kecil (termasuk caesar)
- Perawatan intensif (ICU/ICCU/NICU) jika diperlukan
Layanan Persalinan dan Neonatal
Ibu hamil peserta PBI mendapat fasilitas:
- Pemeriksaan kehamilan rutin di Puskesmas atau bidan
- Persalinan normal di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit
- Operasi caesar jika ada indikasi medis
- Perawatan bayi baru lahir
- Penanganan komplikasi kehamilan dan persalinan
- Pelayanan KB pasca melahirkan
Semua layanan di atas sepenuhnya gratis tanpa ada biaya tambahan selama peserta mengikuti alur rujukan berjenjang dan menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Cara Menggunakan Kartu BPJS PBI untuk Berobat
Memiliki kartu BPJS PBI saja tidak cukup jika tidak tahu prosedur pemakaiannya. Agar tidak ditolak saat berobat, ikuti langkah berikut dengan benar.
Berobat ke Faskes Tingkat Pertama
- Datang ke Puskesmas/klinik yang tercantum di kartu BPJS sebagai faskes pilihan
- Tunjukkan kartu BPJS dan KTP kepada petugas pendaftaran
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil
- Konsultasi dengan dokter/perawat sesuai keluhan
- Terima obat gratis dari apotek Puskesmas/klinik jika diperlukan
- Tidak ada pembayaran apapun, semua ditanggung pemerintah
Jika faskes pertama tidak bisa menangani karena butuh pemeriksaan lebih lanjut, dokter akan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
Berobat ke Rumah Sakit dengan Rujukan
- Bawa surat rujukan dari Puskesmas/klinik beserta kartu BPJS dan KTP
- Daftar di loket BPJS rumah sakit yang dituju
- Petugas akan membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai jaminan biaya
- Tunggu dipanggil untuk pemeriksaan dokter spesialis
- Jika perlu rawat inap, pasien akan ditempatkan di ruang kelas 3
- Semua biaya perawatan, obat, dan tindakan medis gratis
- Saat pulang, tidak ada pembayaran apapun
Kondisi Darurat Tanpa Rujukan
Untuk kasus gawat darurat seperti kecelakaan, serangan jantung, stroke, atau pendarahan hebat, peserta PBI bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Setelah kondisi stabil, petugas BPJS rumah sakit akan mengurus administrasi dan penerbitan SEP secara retroaktif.
Cara Pindah Faskes Pilihan
Jika ingin ganti Puskesmas/klinik karena pindah domisili atau alasan lain:
- Akses aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS terdekat
- Ajukan permohonan pindah faskes dengan membawa KTP dan kartu BPJS
- Pilih faskes baru sesuai domisili saat ini
- Perubahan akan aktif paling lambat 1 hari kerja
- Kartu tidak perlu diganti, cukup data di sistem yang diupdate
Peserta PBI bisa pindah faskes maksimal 3 bulan sekali, kecuali ada alasan khusus seperti pindah alamat permanen.
Mitos dan Fakta Seputar BPJS Kesehatan PBI
Banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat tentang PBI. Berikut klarifikasi untuk meluruskan mitos yang sering menyesatkan.
Mitos: BPJS PBI Pelayanannya Lebih Buruk
Fakta: Kualitas pelayanan medis untuk peserta PBI sama persis dengan peserta mandiri. Dokter, perawat, obat-obatan, dan tindakan medis yang diberikan identik tanpa diskriminasi. Perbedaan hanya pada kelas perawatan rawat inap (kelas 3 untuk PBI), namun ini tidak mempengaruhi kualitas pengobatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan sesuai standar medis tanpa membedakan status kepesertaan. Jika ada indikasi diskriminasi, bisa dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
Mitos: Bisa Langsung Daftar PBI di Kantor BPJS
Fakta: Pendaftaran PBI tidak dilakukan di kantor BPJS Kesehatan, melainkan melalui kelurahan/desa atau Dinas Sosial. BPJS hanya menerbitkan kartu setelah data peserta dikirim oleh Kemensos yang sudah terverifikasi dalam DTKS.
Jadi percuma datang ke kantor BPJS untuk minta didaftarkan sebagai PBI jika data belum masuk sistem DTKS. Yang harus dilakukan adalah mengurus pendaftaran di Dinsos terlebih dahulu.
Mitos: PBI Bisa Upgrade ke Kelas 1 atau 2
Fakta: Peserta PBI hanya bisa dirawat di kelas 3 sesuai ketentuan. Jika ingin naik kelas perawatan, harus mengubah status kepesertaan dari PBI menjadi mandiri dan membayar selisih iuran sesuai kelas yang dipilih.
Namun untuk kasus tertentu seperti ruang kelas 3 penuh, peserta PBI bisa ditempatkan di kelas 2 atau 1 tanpa biaya tambahan. Ini disebut naik kelas berdasarkan kondisi rumah sakit, bukan permintaan peserta.
Mitos: PBI Tidak Bisa untuk Operasi Besar
Fakta: Semua jenis operasi ditanggung BPJS PBI selama ada indikasi medis, termasuk operasi jantung, otak, transplantasi organ, hingga kemoterapi kanker. Tidak ada batasan biaya untuk tindakan medis yang dibutuhkan.
Bahkan untuk penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang butuh cuci darah rutin seumur hidup, semuanya gratis bagi peserta PBI. Rumah sakit akan koordinasi dengan BPJS untuk jaminan biaya tanpa melibatkan pasien sama sekali.
Mitos: Kartu PBI Bisa Dipinjamkan ke Orang Lain
Fakta: Ini tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU SJSN. Kartu BPJS bersifat personal dan hanya boleh digunakan oleh pemilik yang namanya tertera di kartu. Peminjaman kartu termasuk kategori fraud atau kecurangan yang merugikan negara.
Jika tertangkap, peserta bisa dinonaktifkan kepesertaannya dan dikenakan denda sesuai biaya pengobatan yang sudah digunakan secara tidak sah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditolak Fasilitas Kesehatan?
Meskipun sudah jadi peserta PBI, kadang masih ada kasus penolakan pelayanan oleh faskes. Jangan panik, ada mekanisme pengaduan yang bisa dilakukan.
Alasan Umum Penolakan dan Solusinya
Status Kepesertaan Tidak Aktif Cek status di aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Jika memang nonaktif karena data DTKS sudah tidak update, segera urus pemutakhiran data di Dinsos. Jika seharusnya aktif tapi sistem error, lapor ke kantor BPJS untuk sinkronisasi data.
Faskes Bukan Pilihan di Kartu Peserta hanya bisa berobat di faskes yang tercantum di kartu BPJS. Jika ingin ganti, ajukan pindah faskes melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS. Untuk darurat bisa ke faskes manapun.
Dokumen Tidak Lengkap Pastikan selalu membawa kartu BPJS asli dan KTP. Jika kartu hilang, buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan ajukan cetak ulang kartu di kantor BPJS dengan biaya Rp 10.000.
Mekanisme Pengaduan Resmi
Jika penolakan tidak beralasan atau ada dugaan diskriminasi peserta PBI:
- Dokumentasikan kronologi penolakan (catat waktu, nama petugas, alasan penolakan)
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400
- Laporkan kejadian secara detail kepada petugas
- Minta nomor tiket pengaduan untuk tracking
- Tim BPJS akan koordinasi dengan faskes terkait dalam 1×24 jam
- Jika perlu, BPJS akan mencarikan faskes alternatif untuk penanganan segera
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN di menu “Kritik dan Saran” atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau kendala terkait BPJS Kesehatan PBI, hubungi layanan berikut:
BPJS Kesehatan Care Center
- Nomor: 1500 400 (24 jam setiap hari)
- WhatsApp: 0811-8750-400
- Email: [email protected]
Kementerian Sosial RI
- Nomor: 021-3193-1945
- WhatsApp: 0812-1920-1010
- Website: https://kemensos.go.id
Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Hubungi kantor Dinsos sesuai domisili untuk informasi DTKS dan pendaftaran PBI
Aplikasi Mobile JKN
- Download di Play Store atau App Store untuk cek status kepesertaan, pindah faskes, dan layanan digital lainnya
Pastikan menyampaikan pertanyaan dengan lengkap dan sopan agar mendapat respons yang cepat dan solutif.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan PBI memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu dengan cakupan layanan yang lengkap dan komprehensif. Syarat utama untuk menjadi peserta adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
Proses pendaftaran memang membutuhkan waktu karena melalui verifikasi ketat, namun setelah terdaftar, peserta bisa menikmati layanan kesehatan gratis tanpa perlu khawatir biaya pengobatan. Manfaatkan program ini dengan bijak dan selalu ikuti prosedur yang berlaku agar pelayanan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu memahami cara membuat BPJS Kesehatan PBI dan bisa segera terdaftar untuk mendapat perlindungan kesehatan yang layak. Tetap jaga kesehatan dan semoga selalu dalam keadaan sehat!
Sumber dan Referensi Berita
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id), serta regulasi terkait meliputi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran DTKS.
Disclaimer: Informasi mengenai syarat, prosedur, dan layanan BPJS Kesehatan PBI dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah. Masyarakat disarankan untuk selalu mengonfirmasi langsung ke Dinas Sosial setempat atau BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat sesuai kondisi daerah masing-masing.
FAQ Seputar BPJS Kesehatan PBI 2026
1. Berapa lama proses pendaftaran BPJS PBI sampai kartu terbit?
Proses pendaftaran hingga kartu terbit membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan. Meliputi tahap pengajuan di kelurahan (1-2 minggu), verifikasi Dinsos (1-3 bulan), persetujuan Kemensos (1-2 bulan), dan penerbitan kartu BPJS (2-4 minggu). Waktu ini dapat berbeda di setiap daerah tergantung kecepatan birokrasi dan kelengkapan dokumen.
2. Apakah bisa daftar BPJS PBI jika sudah punya BPJS mandiri?
Tidak bisa memiliki keduanya sekaligus. Jika sudah terdaftar BPJS mandiri, harus menonaktifkan kepesertaan mandiri terlebih dahulu sebelum mengajukan PBI. Namun jika data sudah masuk DTKS dan disetujui sebagai penerima PBI, sistem akan otomatis mengubah status dari mandiri ke PBI tanpa perlu daftar ulang.
3. Bagaimana jika kondisi ekonomi membaik, apakah PBI otomatis dicabut?
PBI tidak otomatis dicabut. Pencabutan dilakukan saat pemutakhiran data DTKS yang biasanya 3 tahun sekali atau jika ada laporan dari masyarakat bahwa penerima sudah tidak layak. Jika kondisi ekonomi membaik, warga yang berintegritas sebaiknya melapor ke Dinsos untuk mengundurkan diri agar kuota bisa diberikan ke yang lebih membutuhkan.
4. Apakah peserta PBI bisa berobat ke rumah sakit swasta?
Bisa, selama rumah sakit swasta tersebut bekerja sama dengan BPJS dan ada surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Tidak semua rumah sakit swasta menerima BPJS, jadi pastikan rumah sakit yang dituju sudah rekanan BPJS sebelum datang berobat.
5. Kalau kartu BPJS PBI hilang, apakah harus daftar ulang dari awal?
Tidak perlu daftar ulang. Cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk cetak ulang kartu. Biaya cetak ulang sebesar Rp 10.000 dan kartu baru bisa diambil dalam waktu 3-7 hari kerja.